JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pemeriksaan terkait empat pulau di Bali yang dikuasai warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, menuturkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai kabar itu.
“Kasih datanya, nanti saya lakukan pemeriksaan,” ujar Pung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip kompas com, Rabu (2/7).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sejumlah pulai kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai warna negara asing.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengecek kepemilikan WNA di pulau tersebut, termasuk bagaimana pulau itu dikuasainya.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron, Selasa (1/7).
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster membantah pernyataan Menteri Nusron Wahid terkait adanya pulau kecil di Bali yang dikuasai WNA.
Menurutnya, keberadaan WNA di pulau-pulau kecil tersebut hanya sebagai investor yang membangun fasilitas pariwisata, seperti hotel, restoran, dan vila.
“Enggak ada penguasaan asing, yang ada itu adalah orang investasi bangun fasilitas pariwisata, ada hotel, ada restoran, ada vila, itu di mana pun pasti ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah pulau kecil itu masih menjadi wilayah Propinsi Bali, yakni Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Ceningan, dan Pulau Menjangan.
Koster memastikan, tak ada satu pulau yang dikuasai WNA atau memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau kecil tersebut.
“Enggak ada. Pulau kan cuma, yang besar hanya pulau Bali, pulau kecil kan Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Nusa Menjangan, enggak ada milik orang asing,” tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas keberadaan investor asing yang menyalahi aturan yang berlaku. “Kalau enggak sesuai prosedur. Ada tim penertiban di sana. Kalau tidak tertib, akan ditindak tegas,” tambahnya. (jr)







