BANDUNG | Harian Merdeka
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperkuat pengelolaan sampah dengan memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan regulasi lingkungan hidup dan arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemkot Bandung menyesuaikan langkah penanganan sampah, khususnya terkait penggunaan teknologi pengolahan. Ia menegaskan teknologi termal berskala kecil tidak lagi diperbolehkan. “Untuk teknologi termal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu sudah tidak diperbolehkan. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Farhan di Pendopo, Rabu (21/1/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung akan segera menerbitkan kebijakan internal yang melarang penggunaan teknologi tersebut. Namun, Farhan memastikan fasilitas pengolahan sampah yang telah terbangun tidak akan ditelantarkan.
Pemkot Bandung akan meneliti ulang fasilitas tersebut dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup guna memperoleh dasar ilmiah sebelum mengambil kebijakan lanjutan. “Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” kata Farhan.
Farhan menambahkan, setiap kebijakan lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar tetap berada dalam koridor peraturan. “Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucapnya.
Ia juga menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan dan membutuhkan perubahan pola pikir serta keterlibatan semua pihak. Meski keterbukaan sering memicu kritik, Pemkot Bandung memilih bersikap transparan. “Ketika kita terbuka, memang ada pil pahit yang harus ditelan. Tapi dengan keterbukaan itu, kita jadi tahu akar masalahnya dan bisa mencari solusi yang benar bersama-sama,” ujarnya.
Pemkot Bandung terus berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup. (fj/kay)







