JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang kini berstatus sebagai warga binaan, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (12/12/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam kegiatan tersebut. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Nasrani.
“Benar, kegiatan tersebut merupakan pembinaan kepribadian bagi warga binaan Nasrani dalam rangka persiapan menyambut Hari Natal,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Ferdy Sambo tampak mengenakan kaus putih bertuliskan “Unchained: A New Creation”, yang sesuai dengan tema kegiatan bertajuk “Unchained: A New Creation, Praise and Worship”. Dalam kesempatan tersebut, Ferdy terlihat memimpin khotbah serta doa bersama.
Kegiatan kerohanian itu diikuti oleh sejumlah warga binaan Lapas Cibinong dan berlangsung dalam suasana tertib serta khidmat. Para peserta tampak mengikuti rangkaian ibadah dengan penuh perhatian.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman terhadap istrinya, Putri Candrawathi, juga mengalami pengurangan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA turut memangkas masa hukuman dua terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang semula 13 tahun penjara dikurangi menjadi delapan tahun, sedangkan hukuman Kuat Ma’ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, para terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, upaya hukum kasasi diajukan ke Mahkamah Agung hingga keluarnya putusan akhir.(Fj)







