Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Kriminal · 2 Agu 2024 11:14 WIB ·

Geber Kenalpot Motor Ditegur Malah Menyabet Warga Pakai Celurit, Pemuda Asal Gunung Kaler Berakhir Dijeruji Besi


Geber Kenalpot Motor Ditegur Malah Menyabet Warga Pakai Celurit, Pemuda Asal Gunung Kaler Berakhir Dijeruji Besi Perbesar

TANGERANG | Harianmerdeka

Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pemuda karena kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pemuda itu berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka E ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada 2 orang warga. Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Dedi, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7/2024) sekitar jam 4 pagi.

“Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit,” terang Dedi, dikutip Wartawan, Kamis (1/8/24).

Dedi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka E bersama seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, keduanya menggeber knalpot motor yang dikendarai.

Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit.

“Bahkan keduanya menyerang warga hingga mengakibatkan 2 warga terluka. Setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri,” ujar Dedi.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkap tersangka E di rumahnya pada Jumat (19/7/24). Dari tangan tersangka E, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Di samping itu, polisi memastikan akan terus mengejar tersangka lain. (fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI KPK Periksa Kader Partai NasDem

30 Desember 2024 - 15:40 WIB

Promo Judol di Aplikasi Sadayana

23 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kadis Kebudayaan DKI Dicopot

20 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggaran Stunting Rp 10 M Cuma “Menetes” ke Warga Rp 2 M

19 Desember 2024 - 11:20 WIB

Rempang Kembali Rusuh, Satpam Disandera

19 Desember 2024 - 11:01 WIB

Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

19 Desember 2024 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal