Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 13 Des 2025 17:37 WIB ·

Gelar Magister Eliyunus Waruwu Dipertanyakan, Data di PD DIKTI Tidak Sinkron


Gelar Magister Eliyunus Waruwu Dipertanyakan, Data di PD DIKTI Tidak Sinkron Perbesar

Nias Barat | Harian Merdeka

Keabsahan gelar Magister Sains (M.Si.) yang digunakan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menjadi sorotan publik. Keraguan mencuat setelah riwayat pendidikan Strata 2 (S2) yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), pusat informasi kemahasiswaan nasional.

Eliyunus tercatat telah menyandang gelar M.Si. sejak menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada 2014, hingga kini menjabat Bupati Nias Barat. Namun, penelusuran PD DIKTI menunjukkan ketidaksesuaian data.

Dalam situs resmi tersebut, Eliyunus pernah tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, namun dinyatakan dikeluarkan pada tahun akademik 2019/2020. Ia juga terdaftar sebagai mahasiswa aktif S2 di Universitas Methodist sejak 11 September 2023. Ketidakhadiran informasi mengenai penyelesaian studi S2 menimbulkan pertanyaan publik: dari mana gelar Magister Sains itu diperoleh? Apakah ijazahnya asli atau justru bermasalah?

Di sisi lain, penelusuran pada data dosen PD DIKTI menyebut Eliyunus menyelesaikan studi S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2014. Namun keterangan tersebut tidak muncul dalam data kemahasiswaannya, sehingga menambah panjang daftar kejanggalan.

Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa perguruan tinggi di bawah kementerian lain maupun lembaga pemerintah non-kementerian—termasuk IPDN—wajib melaporkan data mahasiswa ke PD DIKTI mulai tahun akademik 2012/2013. Ketentuan ini berlandaskan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017.

“Untuk kementerian lain dan lembaga pemerintah non-kementerian, pelaporan data mahasiswa wajib dimulai pada tahun akademik 2012/2013,” kata Syahrial.

Ia menegaskan, apabila terdapat keraguan terkait data pendidikan seseorang, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan surat resmi kepada LLDIKTI untuk memastikan keabsahan ijazah yang dipertanyakan.(adi).

Keterangan Foto : Eliyunus Waruwu (Bupati Nias Barat).Nias Barat | Harian Merdeka

Keabsahan gelar Magister Sains (M.Si.) yang digunakan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menjadi sorotan publik. Keraguan mencuat setelah riwayat pendidikan Strata 2 (S2) yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), pusat informasi kemahasiswaan nasional.

Eliyunus tercatat telah menyandang gelar M.Si. sejak menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada 2014, hingga kini menjabat Bupati Nias Barat. Namun, penelusuran PD DIKTI menunjukkan ketidaksesuaian data.

Dalam situs resmi tersebut, Eliyunus pernah tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, namun dinyatakan dikeluarkan pada tahun akademik 2019/2020. Ia juga terdaftar sebagai mahasiswa aktif S2 di Universitas Methodist sejak 11 September 2023. Ketidakhadiran informasi mengenai penyelesaian studi S2 menimbulkan pertanyaan publik: dari mana gelar Magister Sains itu diperoleh? Apakah ijazahnya asli atau justru bermasalah?

Di sisi lain, penelusuran pada data dosen PD DIKTI menyebut Eliyunus menyelesaikan studi S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2014. Namun keterangan tersebut tidak muncul dalam data kemahasiswaannya, sehingga menambah panjang daftar kejanggalan.

Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa perguruan tinggi di bawah kementerian lain maupun lembaga pemerintah non-kementerian—termasuk IPDN—wajib melaporkan data mahasiswa ke PD DIKTI mulai tahun akademik 2012/2013. Ketentuan ini berlandaskan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017.

“Untuk kementerian lain dan lembaga pemerintah non-kementerian, pelaporan data mahasiswa wajib dimulai pada tahun akademik 2012/2013,” kata Syahrial.

Ia menegaskan, apabila terdapat keraguan terkait data pendidikan seseorang, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan surat resmi kepada LLDIKTI untuk memastikan keabsahan ijazah yang dipertanyakan.(adi).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Agus Syarifudin Jadi Ketua Mitra Cai Tarunajaya, Fokus Ketahanan Pangan

1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

Trending di Daerah