GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bengkel CG akan berlanjut pekan depan setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Gunungsitoli dinyatakan gagal. Mediasi yang digelar pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, tidak menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Gulo, SE, yakni Advokat Suda’ali Waruwu, SH, MH, mengatakan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi. Namun, upaya penyelesaian di tahap mediasi tidak menemukan titik temu.
Menurut Suda’ali, kegagalan mediasi disebabkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian materi yang dialami kliennya.
“Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume gugatan kepada hakim mediator. Namun pihak tergugat tidak memberikan respons yang konstruktif,” ujar Suda’ali kepada Harian Merdeka, Rabu (28/01/2026).
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan kelalaian Bengkel CG saat menangani satu unit mobil Toyota Avanza milik penggugat. Akibat dugaan kelalaian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan, sementara bengkel diduga tidak melakukan penggantian oli mesin sesuai permintaan pemilik kendaraan.
Suda’ali berharap Pengadilan Negeri Gunungsitoli segera melanjutkan perkara ke tahap persidangan agar kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf f dan g, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian.
Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya Yulius Laoli, SH MH membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, seluruh pekerjaan di bengkel CG telah dilaksanakan oleh mekanik sesuai prosedur, pesanan, dan kesepakatan yang diajukan Penggugat.
Tergugat menilai justru penggugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat unggahan yang menurutnya tidak benar dan menyudutkan tergugat.
Postingan tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik serta berdampak pada terganggunya usaha tergugat, padahal belum ada pembuktian hukum maupun putusan pengadilan.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” ujar Yulius Laoli kepada Harian Merdeka, Kamis (29/01/2026).(Adi).







