Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 30 Jan 2026 13:32 WIB ·

Gugatan Bengkel CG Masuk Tahap Sidang Lanjutan


Gugatan Bengkel CG Masuk Tahap Sidang Lanjutan Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bengkel CG akan berlanjut pekan depan setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Gunungsitoli dinyatakan gagal. Mediasi yang digelar pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, tidak menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Petrus Gulo, SE, yakni Advokat Suda’ali Waruwu, SH, MH, mengatakan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi. Namun, upaya penyelesaian di tahap mediasi tidak menemukan titik temu.

Menurut Suda’ali, kegagalan mediasi disebabkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian materi yang dialami kliennya.

“Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume gugatan kepada hakim mediator. Namun pihak tergugat tidak memberikan respons yang konstruktif,” ujar Suda’ali kepada Harian Merdeka, Rabu (28/01/2026).

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan kelalaian Bengkel CG saat menangani satu unit mobil Toyota Avanza milik penggugat. Akibat dugaan kelalaian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan, sementara bengkel diduga tidak melakukan penggantian oli mesin sesuai permintaan pemilik kendaraan.

Suda’ali berharap Pengadilan Negeri Gunungsitoli segera melanjutkan perkara ke tahap persidangan agar kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf f dan g, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian.

Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya Yulius Laoli, SH MH membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, seluruh pekerjaan di bengkel CG telah dilaksanakan oleh mekanik sesuai prosedur, pesanan, dan kesepakatan yang diajukan Penggugat.

Tergugat menilai justru penggugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat unggahan yang menurutnya tidak benar dan menyudutkan tergugat.

Postingan tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik serta berdampak pada terganggunya usaha tergugat, padahal belum ada pembuktian hukum maupun putusan pengadilan.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” ujar Yulius Laoli kepada Harian Merdeka, Kamis (29/01/2026).(Adi).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Hukum