JAKARTA | Harian Merdeka
Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, Beryl meminta agar pendidikan lingkungan hidup ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Permohonan uji materi itu disampaikan Beryl dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 248/PUU-XXIII/2025.
Dalam argumentasinya, Beryl menilai kurikulum pendidikan nasional saat ini belum memberikan porsi yang memadai terhadap pendidikan lingkungan hidup. Ia menyoroti ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah, namun belum secara tegas menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib.
Menurut Beryl, tantangan global seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, serta penurunan kualitas ekosistem menuntut adanya penyesuaian kebijakan pendidikan nasional. Ia berpandangan bahwa kurikulum harus mampu membekali peserta didik dengan pengetahuan, sikap, dan kesadaran untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai lingkungan hidup. Karena itu, diperlukan penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib,” ujar Beryl dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pendidikan lingkungan hidup berperan penting dalam membentuk kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga alam, mengurangi dampak perubahan iklim, serta melestarikan keanekaragaman hayati. Menurutnya, pembelajaran yang sistematis dan terstruktur dapat mendorong perubahan perilaku siswa menjadi lebih ramah lingkungan.
Selain itu, Beryl menilai mata pelajaran tersebut juga relevan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan sampah, pengurangan limbah, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada generasi saat ini, tetapi juga pada generasi mendatang.
Tidak hanya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Beryl juga menyoroti pentingnya integrasi pendidikan lingkungan hidup di tingkat perguruan tinggi. Ia berpendapat bahwa mahasiswa perlu dibekali kesadaran lingkungan yang dikaitkan dengan pengembangan karier dan kewirausahaan.
“Perguruan tinggi perlu mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan dalam kurikulumnya agar mahasiswa memiliki kesadaran ekologis sekaligus kemampuan berwirausaha yang berkelanjutan,” kata Beryl.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait ketentuan Pasal 37 mengenai kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Beryl juga memohon agar MK menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang berlaku saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup. Selain itu, ia meminta Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk merevisi kurikulum dengan memasukkan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Tak hanya itu, Beryl juga meminta pemerintah mewajibkan mata kuliah karier, kewirausahaan, serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.(Fj)







