Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Feb 2026 15:22 WIB ·

Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Awasi Kasus NS di Sukabumi


Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Awasi Kasus NS di Sukabumi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga berujung kematian.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan pasal maksimal terhadap pelaku yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei,” ujar Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).

Komisi III juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya kekerasan berulang. Jika terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Kalau perbuatannya berkelanjutan, itu menjadi pemberat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Nizam Safei, warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian.

Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Keterangan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum