Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Nasional · 28 Sep 2023 15:20 WIB ·

Halal, MUI Tetapkan Pewarna Makanan Karmin dari Serangga Cochineal


Serangga Cochineal Perbesar

Serangga Cochineal

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terkait hukum pewarna makanan karmin yang biasa digunakan oleh pelaku industri makanan untuk membubuhkan warna pada makanan olahannya.

Diketahui perwarna tersebut berasal dari serangga cochineal yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Adapun Serangga cochineal juga mempunyai banyak kesamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal. Dimana MUI menyatakan kehalalan penggunaan serangga Cochineal.

“Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011 itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,”dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (28/9/2023).

Penetapan fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan, di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi

قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡر فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ‌‌ۚ

Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. QS. Al-An’am [6]: 145.

Kemudian dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

“Pada bagian tertentu, serangga cochineal sejenis dengan belalang. Serangga cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir,”tuturnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORHATI dan KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang, Peringati Hari Bumi 2025

14 Mei 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pembangunan SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seleksi PPPK Tahap II, 4.192 Tenaga Non-ASN Ikuti Ujian

14 Mei 2025 - 12:19 WIB

DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Ma’ruf Amin Nilai Kaderisasi bagi Parpol Sangat Penting

14 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dewan dari Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes

9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Trending di Nasional