JAKARTA | Harian Merdeka
Pengusaha Fitri Salhuteru menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pernyataannya pada Jumat (12/12/2025), Fitri mengatakan dirinya turut merasakan dampak psikologis dari putusan itu lantaran pernah memiliki hubungan dekat dengan Nikita.
“Sebagai orang yang pernah mengenal si terpidana (Nikita Mirzani) ini, aku ikut sedih dan prihatin hukumnya diperberat,” ujarnya.
Fitri juga mengomentari langkah Nikita dan tim kuasa hukum yang sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Dalam sidang tingkat pertama, Nikita dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Menurut Fitri, pelapor Reza Gladys pada dasarnya hanya menginginkan adanya pengakuan bersalah dari Nikita terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar. Hal tersebut telah terpenuhi dengan putusan di pengadilan negeri. Namun upaya banding justru membawa konsekuensi lebih berat.
“Nah, karena banding, sekarang dia tak hanya dicap sebagai pemeras, tapi juga pelaku TPPU. Berat sih. Tapi kalau mau melakukan upaya hukum lain (kasasi) ya silakan,” kata Fitri.
Meski demikian, Fitri menyarankan agar pihak Nikita berhati-hati mempertimbangkan kasasi karena langkah tersebut dinilai berisiko menambah hukuman. Jika kasasi tetap diajukan, Fitri hanya bisa mendoakan yang terbaik.
“Kalau memang mengajukan kasasi, doakan saja yang terbaik. Sepertinya dia akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” ucapnya.
Fitri menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyimpan amarah terhadap Nikita. Ia berharap agar bintang kontroversial itu bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus hukum yang dihadapinya.
“Kita tidak tahu doa siapa yang akan didengar Tuhan. Kita juga tidak tahu siapa yang akan membalas ketika kita berbuat jahat pada orang. Pun kita tidak bisa memprediksi kapan kita akan terjatuh,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Apa pun yang terjadi sama dia (Nikita Mirzani) saat ini, semoga dia bisa belajar banyak. Saya doakan dia diberi hidayah untuk menjaga sikap, ucapan, dan jarinya.”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Desember lalu memutuskan untuk menguatkan unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pengadilan negeri. Dengan demikian, Nikita dinyatakan bersalah atas dua dakwaan secara kumulatif dan dijatuhi pidana enam tahun serta denda Rp1 miliar.
“Kalau vonis di pengadilan negeri, TPPU tidak terbukti, maka di PT DKI Jakarta unsur TPPU ini justru terpenuhi. Maka Nikita Mirzani menerima dua dakwaan secara kumulatif,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina.
Kuasa hukum Nikita Mirzani disebut tengah mempertimbangkan langkah kasasi sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.(Fj)







