JAKARTA | Harian Merdeka
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman selebritas Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu disampaikan setelah majelis hakim tinggi menolak permohonan banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan vonis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim menilai terdapat unsur pemerasan dan keterlibatan aktif terdakwa dalam perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Andini dalam putusan yang dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Rabu (10/12/2025).
Majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik bermuatan pencemaran, tetapi juga menunjukkan adanya upaya memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tekanan terhadap korban. Hal itu menjadi dasar penambahan pasal pemerasan dan penerapan pasal TPPU.
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani dipastikan menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan banding tersebut.
Kasus yang melibatkan publik figur ini mendapat perhatian luas masyarakat karena proses hukumnya berjalan cukup panjang, sejak laporan pertama masuk hingga putusan banding dijatuhkan. Pengadilan menyatakan seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai prosedur.(BS/Fj)







