Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Des 2025 14:59 WIB ·

Hukuman Nikita Mirzani Naik Menjadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU


Hukuman Nikita Mirzani Naik Menjadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman selebritas Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu disampaikan setelah majelis hakim tinggi menolak permohonan banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan vonis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim menilai terdapat unsur pemerasan dan keterlibatan aktif terdakwa dalam perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Andini dalam putusan yang dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Rabu (10/12/2025).

Majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik bermuatan pencemaran, tetapi juga menunjukkan adanya upaya memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tekanan terhadap korban. Hal itu menjadi dasar penambahan pasal pemerasan dan penerapan pasal TPPU.

Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani dipastikan menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan banding tersebut.

Kasus yang melibatkan publik figur ini mendapat perhatian luas masyarakat karena proses hukumnya berjalan cukup panjang, sejak laporan pertama masuk hingga putusan banding dijatuhkan. Pengadilan menyatakan seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai prosedur.(BS/Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum