Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 18 Feb 2026 13:03 WIB ·

ICW Ingatkan Publik soal Riwayat Pelemahan UU KPK di Era Jokowi


ICW Ingatkan Publik soal Riwayat Pelemahan UU KPK di Era Jokowi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, menuai kritik pedas dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai pernyataan tersebut merupakan upaya untuk “mencuci tangan” atas pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi pada masa kepemimpinannya.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa wacana yang dilemparkan Jokowi penuh dengan paradoks. Menurutnya, publik tidak boleh melupakan fakta sejarah bahwa proses revisi UU KPK pada tahun 2019 silam justru berlangsung sangat kilat, yakni hanya sekitar 13 hari, dan mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak eksekutif.

“Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK. Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” tegas Wana dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

ICW membeberkan dua poin utama yang membuktikan peran aktif Jokowi saat itu. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi secara resmi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mengutus Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk membahas revisi tersebut bersama DPR. Kedua, meski gelombang protes besar-besaran terjadi pada September 2019, Jokowi memilih untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir undang-undang tersebut hingga akhir masa jabatannya.

Sebelumnya, saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2), Jokowi menanggapi positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK ke versi asli. Namun, ia menekankan bahwa revisi tahun 2019 adalah murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani draf tersebut saat itu.

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” dalih Jokowi. Menanggapi hal itu, ICW mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, sebuah undang-undang tetap bisa sah berlaku meski tidak ditandatangani Presiden jika sudah disepakati bersama DPR. Sikap Jokowi yang kini seolah mendukung pengembalian marwah KPK dianggap sebagai upaya pengalihan tanggung jawab atas kondisi pelemahan institusi hukum yang terjadi di masa lalu. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Soal Pemberitaan Tempo, Nasdem Jabar Ingat Etika Pers dan Kepatutan Ruang Publik

17 April 2026 - 11:58 WIB

​Bantah Isu Gabung Gerindra, Arif Rahman: NasDem Bukan PT Tbk, Kami Punya Mandat Rakyat

14 April 2026 - 17:02 WIB

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

14 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Politik