Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Advertorial · 30 Jun 2026 13:46 WIB ·

JagaTani Tantang Keberanian Gakkum KLH : Berani Tersangkakan Korporasi Tambang PT MMI?


JagaTani Tantang Keberanian Gakkum KLH : Berani Tersangkakan Korporasi Tambang PT MMI? Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Tanggul penampungan lumpur asam tambang dan jalur pengangkutan (hauling) batubara milik PT Merge Mining Industry (MMI) kembali jebol di Desa Rantau Bakula, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (2/6/2026). Insiden yang diduga akibat kegagalan struktural katastropik (structural catastrophic failure) ini memutus jalan umum dengan ketebalan lumpur lebih dari satu meter.

Limbah beracun mengalir deras mencemari Sungai Cilukan dan Sungai Lancar yang menjadi tumpuan air bersih warga. Akibatnya, ekosistem perairan melumpuh, biota sungai mati massal, dan puluhan hektar lahan pertanian produktif terendam.

Bencana ini merupakan kelalaian sistemik yang berulang. Pada Juli 2024, tanggul kolam pengendapan (settling pond) PT MMI juga jebol. Namun, penyelesaian kala itu dinilai mandul dan administratif; perusahaan hanya menambal darurat menggunakan karung tanah tanpa penguatan geoteknis. Pada bencana 2026 ini, skala kerusakan melonjak ekstrem dengan longsor lateral tanggul selebar 30 meter dan pencemaran badan air utama yang jauh lebih masif.

Ketua Koordinator Nasional JagaTani, Maslam Danuri, mengecam keras pembiaran ini dan menuntut tindakan hukum yang konkret.

“Ini bukan lagi sekadar musibah teknis, melainkan kejahatan ekosistem terstruktur yang mengorbankan ruang hidup petani. Unsur kelalaian (culpa) dan kesengajaan melakukan pembiaran pasca-bencana 2024 sudah terpenuhi. Kami mendesak Gakkum KLH RI dan kepolisian segera meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan jajaran managemen PT MMI sebagai tersangka pidana lingkungan berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009” tegas Maslam.

“Negara tidak boleh kalah Jangan tunggu satu desa ini tenggelam atau terjadi keracunan massal. Tangkap dan adili penjahat lingkungan ini cabut izin operasional dan tindak secara hukum” tegas Maslam.

Secara teknis, PT MMI menerapkan metode tambang bawah tanah fully-mechanized longwall mining. Pengerukan jutaan ton batubara memicu amblesan (subsidence) tanah di permukaan, meretakkan fondasi penampungan limbah, hingga menyebabkan kegagalan geser (shear failure) pada tanggul.

Di sisi lain, Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, sebagaimana dikutip dari laporan Mongabay, bersikap defensif dengan berdalih pada faktor curah hujan tinggi dan meminta publik menunggu hasil investigasi internal perusahaan. Apologi korporasi ini semakin memperkuat urgensi penegakan hukum pidana yang tegas demi memberikan efek jera. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kembali ke Layar Lebar, Rieke Diah Pitaloka Bintangi Film Drama Religi ‘Seni Merayu Tuhan’

29 Juni 2026 - 14:18 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun

21 Juni 2026 - 21:27 WIB

SPS Aceh Panjatkan Doa untuk Ibunda Sekjen

26 Mei 2026 - 18:51 WIB

Momentum HKN ke 61, Dinas Kesehatan Provinsi Banten Berperan Wujudkan Masyarakat Sehat dan Kuat

18 Desember 2025 - 12:57 WIB

Peringati HKN-61, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Atasi Masalah Kesehatan Masyarakat di Banten

17 Desember 2025 - 11:23 WIB

Dispora Kota Tangerang Dorong Revitalisasi Saka Pramuka untuk Cetak Generasi Emas 2045

2 Desember 2025 - 10:06 WIB

Trending di Advertorial