Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Nov 2025 10:18 WIB ·

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni


Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. JPU menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025). Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi, jaksa menilai seluruh keberatan tim penasihat hukum tidak berdasar.

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa di hadapan persidangan.

JPU juga meminta hakim tetap menyatakan surat dakwaan sah secara hukum, serta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. “Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” lanjut jaksa.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ammar Zoni meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. Mereka menyebut dakwaan jaksa tidak sah dan cacat prosedur, termasuk keberatan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Menyatakan hasil BAP penyidik terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum,” ujar penasihat hukum Ammar.

Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum