Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 26 Feb 2026 14:02 WIB ·

Jaringan Narkoba Internasional di Tangsel Tumbang, Dua WNA dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan


Jaringan Narkoba Internasional di Tangsel Tumbang, Dua WNA dan Ratusan Obat Terlarang Diamankan Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang yang diduga mengedarkan cartridge dan likuid berisi cairan narkotika jenis etomidate. Keduanya berinisial AW, warga negara Tiongkok, dan UL.

Kapolres Tangsel, Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia.

“Kami menyita barang bukti 207 cartridge merek ‘Want Sex’ berbagai warna yang berisi cairan etomidate,” ujar Boy, Rabu (25/2/2026).

Berawal dari Informasi di PIK II

Berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan bahwa adanya seseorang yang telah menjual cartridge merk want sex di sekitaran pantai indah kapuk II komsambi kabupaten tangerang, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka UL di kediamannya di Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menyita 207 cartridge berisi cairan etomidate.

Di sana kami menyita barang bukti berupa 207 cartridge,” jelas Boy.

Peran WNA Tiongkok

Dari hasil pemeriksaan, UL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AH yang kini berstatus buron. Transaksi dilakukan melalui AW yang berperan sebagai perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pengakuan UL, ia membeli cartridge dari AW seharga Rp2 juta per unit dan menjual kembali seharga Rp4,5 juta per unit.

“UL mengaku membeli dari AW seharga Rp2 juta per cartridge dan dijual kembali seharga Rp4,5 juta per unit,” kata Boy.

Polisi Kejar Jaringan Internasional

Kasat Narkoba Polres Tangsel, Pardiman, menyatakan pihaknya masih memburu pemasok utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat
Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, sebagaimana telah di ubah dalam lampiran II Undang-undang Republik Indonesia No, 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, ancaman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).

dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah di ubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum