Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 25 Okt 2023 08:14 WIB ·

Jokowi Setuju Gibran jadi Cawapres


Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana.(ant) Perbesar

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana.(ant)

 

“Surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.”

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik untuk mendampingi Prabowo Subianto, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah dari Gibran.

“Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Ari dalam keterangan awal, menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No. 19 Tahun 2023.

Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sentimen Positif Rupiah Menguat, Pengamat Apresiasi Langkah Taktis Sufmi Dasco

12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dasco: Minggu Depan Rupiah Menguat, Sebaiknya Dolar Dilepas

12 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ekonomi Ambles dan Pejabat Korup, Mahasiswa Kosgoro Ancam Reformasi Jilid Dua

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Zulhas: Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan Rp 1 Triliun per Bulan

12 Juni 2026 - 10:30 WIB

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, Pengamat: Rakyat Miskin Jadi Korban

11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bukan Atur WFH, Sekjen Matahukum Minta Istana Bongkar Tata Kelola Energi

11 Juni 2026 - 12:45 WIB

Trending di Nasional