Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 25 Okt 2023 08:14 WIB ·

Jokowi Setuju Gibran jadi Cawapres


Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana.(ant) Perbesar

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana.(ant)

 

“Surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.”

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik untuk mendampingi Prabowo Subianto, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah dari Gibran.

“Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Ari dalam keterangan awal, menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No. 19 Tahun 2023.

Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jamin Keamanan Pemudik, Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel untuk Operasi Mudik 2026

10 Maret 2026 - 13:24 WIB

Forum Pimred Multimedia Jadikan Buka Puasa Bersama sebagai Momentum Bangun Sinergi Organisasi

10 Maret 2026 - 10:54 WIB

Darurat Konten Negatif di Medsos, Komdigi Ingatkan Orang Tua: Dampingi Anak Saat Online!

6 Maret 2026 - 13:58 WIB

Lampu Kuning untuk Meta: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Digital Demi Jaga Stabilitas Nasional

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Rakyat: Kapolri Beri Apresiasi Tinggi Program Bedah Rumah di Jawa Barat

5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Menu MBG di Siak Dikeluhkan, Bupati Minta Vendor Perbaiki Kualitas atau Putus Kontrak

5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional