Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 28 Nov 2024 16:50 WIB ·

Kantor DJP Jakbar Lelang 14 Aset Barang Sitaan Penunggak Pajak


Kantor DJP Jakbar Lelang 14 Aset Barang Sitaan Penunggak Pajak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta melakukan lelang hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.

Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Ia menyebutkan, sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya, berupa:

1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1

2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC

3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L

4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT

5. Kendaraan Mobil BMW X5.3

6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT

7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel

8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT

9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T

10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam

11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T

12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di

Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1

Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.

Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:50 WIB sesuai jadwal masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. “Hubungi kantor kami untukmendapatkan informasi tepercaya,” tegas Farid. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ubah Sampah Jadi Pakan Maggot, Warga Tangerang Dibantu PT IKPP

25 Desember 2025 - 13:36 WIB

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

1 November 2025 - 17:57 WIB

Semangat “Terang untuk Negeri”, PT. PLN UP3 Nias Gelar Syukuran Hari Listrik Nasional Ke-80 dan Berbagi untuk Masyarakat

28 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Rayakan Batik, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Lomba Fashion Show dan Fotografi

1 Oktober 2025 - 11:34 WIB

JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Umrah

30 September 2025 - 14:10 WIB

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar

30 September 2025 - 13:25 WIB

Trending di Bisnis