Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Nov 2025 13:40 WIB ·

Kanwil Bea Cukai Banten Berhasil Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras, Capai Rp 53,7 Miliar


Kanwil Bea Cukai Banten Berhasil Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras, Capai Rp 53,7 Miliar Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Banten memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal senilai Rp53,7 miliar di ICE BSD City,Kabupaten Tangerang,Rabu (12/11/2025).

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, dan Pemkot Tangsel.Kegiatan tersebut adalah hasil operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengatakan, total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 41.546.660 batang hasil tembakau(HT).

“Sebanyak 33,21 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, dan 8,33 juta batang milik Kejaksaan,” kata Ambang, Rabu (12/11/2025).

Ambang menjelaskan, selain rokok Bea Cukai juga memusnahkan 940,89 liter minuman beralkohol,10.000 gram tembakau iris (TIS),serta sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan dokumen.

“Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp53,7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar,” ujarnya.

Dia menambahkan, melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan hingga 31 Oktober 2025.Dari operasi tersebut,petugas menyita 69,25 juta batang rokok ilegal,472 kilogram tembakau iris, dan 7.504 liter minuman keras.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu pasar industri rokok legal dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia menambahkan, Banten menjadi wilayah strategis distribusi barang kena cukai ilegal karena posisinya sebagai jalur penghubung Jawa Sumatera.

” Karena itu, Bea Cukai Banten terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutuskan rantai distribusi rokok ilegal,”jelasnya.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum