Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Jan 2026 14:57 WIB ·

Kapolri Pamer Standar PBB di DPR: Layanan Darurat 110 Dijanjikan Respons 10 Detik, Polisi Tiba 10 Menit


Kapolri Pamer Standar PBB di DPR: Layanan Darurat 110 Dijanjikan Respons 10 Detik, Polisi Tiba 10 Menit Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penguatan layanan darurat 110 milik Polri di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Kapolri menegaskan bahwa sistem pelayanan tersebut telah disesuaikan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Paparan itu disampaikan saat Jenderal Listyo Sigit menjelaskan upaya Polri dalam mengoptimalkan pelayanan publik melalui penguatan sejumlah simpul layanan utama, dengan layanan 110 sebagai garda terdepan.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” kata Kapolri.

Kapolri menegaskan, Polri terus melakukan pembenahan standar operasional layanan 110, khususnya dalam hal kecepatan respons. Ia menyebutkan, setiap panggilan yang masuk ke layanan 110 diberikan batas waktu respons selama 10 detik.

“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit.

Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan standar waktu kehadiran personel di lokasi kejadian. Kapolri menyebutkan, target waktu respons ke tempat kejadian perkara (TKP) ditetapkan maksimal 10 menit sejak laporan diterima.

“Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa layanan 110 telah terintegrasi dengan berbagai institusi dan layanan publik lainnya, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Menurutnya, integrasi tersebut akan terus diperkuat melalui penyusunan regulasi pendukung.

Di sisi lain, Kapolri mendorong agar command center dan monitoring center layanan 110 benar-benar berfungsi sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan masyarakat. Polri juga tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di sejumlah daerah.

“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025,” ujar Kapolri.

Ia menjelaskan, penguatan kembali fungsi Pamapta mencakup tugas penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional kepolisian sehari-hari.

Untuk mendukung seluruh sistem tersebut, layanan 110 juga diperkuat dengan digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan personel Polri di lapangan dapat dipantau secara real time.

“Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” tutur Jenderal Sigit.(mas/Fj)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

25 April 2026 - 02:07 WIB

Trending di Hukum