TANGESEL | Harian Merdeka
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan permohonan maaf terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Aiptu S, terhadap istri orang. Dalam keterangannya, Dhady menyatakan menyesali tindakan anggota yang mencederai nama baik institusi kepolisian dan masyarakat.
“Sebelumnya kami meminta maaf dan menyesali perilaku anggota kami yang mencederai hati masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan,” kata AKP Dhady kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025).
Dhady menjelaskan bahwa oknum berinisial S sudah diperiksa oleh Propam Polres Tangerang Selatan dan saat ini ditempatkan di sel khusus (patsus) untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Untuk yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus di Polres Tangerang Selatan oleh Propam,” ujar Dhady.
Dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi pada 8 April 2025, di sebuah warung kopi yang terletak di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul. Menurut Dhady, setelah melaksanakan salat Asar, Aiptu S mampir ke warung kopi dan terlibat interaksi dengan penjual kopi, yang kemudian memicu kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan itu setelah salat Asar mampir ke warung kopi, dan di warung kopi itu ada interaksi dengan penjual kopi tersebut,” ungkap Dhady.
Sebelumnya, Aiptu S telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tangerang Selatan pada Kamis (10/4) malam. Saat ini, S tengah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Personel tersebut sejak tadi malam sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, baik yang terkait dengan kode etik maupun disiplin.
“Kami Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik secara kode etik maupun disiplin,” tambah Agil.
Meskipun demikian, Agil mengonfirmasi bahwa pihak keluarga yang terlibat dalam kejadian tersebut telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini. Hal tersebut ditegaskan dengan adanya surat pernyataan dari pihak terkait.
“Dan dalam hal ini untuk pihak yang dirugikan beserta dengan keluarga sudah dilakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut yang ditandai dengan adanya surat pernyataan,” jelas Agil.
Laporan ini telah disusun sesuai dengan kode etik jurnalistik, dengan penyajian fakta yang akurat dan seimbang, serta tidak menyertakan opini pribadi dalam pemberitaan.(dtk/Fj)







