GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Kedua tersangka masing-masing berinisial YL selaku kepala desa dan EL sebagai sekretaris desa.
Penetapan dan penahanan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta,” kata Ya’atulo, Rabu.
Ia menjelaskan, sejumlah modus yang dilakukan antara lain penarikan dana desa di bank tanpa prosedur yang sah, yakni tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, dana yang telah dicairkan justru dipinjamkan kepada pihak lain, sementara kewajiban pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga ditunda.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Dalam buku kas umum (BKU), tersangka mencantumkan seolah-olah dana masih tersedia di kas desa, padahal secara faktual uang tersebut tidak ada.
“Laporan tersebut dibuat untuk memuluskan pertanggungjawaban anggaran pada tahun berjalan,” ujar Ya’atulo.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejari Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.
YL dan EL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 dengan undang-undang yang sama.
Ya’atulo menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil perbuatan tersebut. Tim penyidik akan mendalami peran pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(Adi).







