JAKARTA | Harian Merdeka
Kasus tuduhan sepihak yang menimpa Kakek Sudrajat (75), seorang pedagang es kue (es gabus) tradisional, berakhir dengan permohonan maaf resmi dari pihak kepolisian. Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui kekhilafannya setelah hasil uji laboratorium menyatakan dagangan lansia tersebut sepenuhnya aman dikonsumsi.
Permohonan Maaf dan Hasil Uji Laboratorium
Dalam mediasi yang digelar di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin (26/1/2026) malam, Aiptu Ikhwan menyampaikan penyesalan mendalam atas kegaduhan yang ditimbulkannya. Ia mengakui telah melompati prosedur verifikasi ilmiah sebelum menuduh dagangan Kakek Sudrajat mengandung busa atau spons.
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat memengaruhi usaha dan kehidupan Bapak Sudrajat sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Ikhwan di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin (26/1/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan menyeluruh dari Tim Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, es gabus tersebut dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya maupun polyurethane foam (busa spons) sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Kecaman Keras Warganet: “Jahat dan Menyayat Hati”
Meski berakhir damai, tindakan intimidasi yang terekam dalam video viral tersebut memicu kemarahan publik di media sosial. Berdasarkan pantauan komentar warga digital, banyak yang merasa iba dan geram atas perlakuan yang diterima Kakek Sudrajat:
@gardeningwither_: Menyebut insiden ini sebagai, “Video paling menyayat hati di bulan Januari ini”.
@nnonapaw: Mengecam tindakan petugas dengan komentar, “Jahat lu pada, kesian bapaknya”.
@irvinejasta: Mengkritik ketidakadilan perlakuan aparat dengan menyatakan, “Giliran pedagang kecil yang beneran jujur dan ga punya power, lu bentak bentak”.
Rehabilitasi Nama Baik
Pihak kepolisian menyatakan telah mengganti uang dagangan yang sempat disita dan memastikan Kakek Sudrajat telah dipulangkan ke kediamannya di Depok dengan status bersih. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi institusi Polri untuk tetap mengedepankan sisi humanis dan tidak “main hakim sendiri” dalam menanggapi laporan masyarakat terhadap rakyat kecil. (Egi)







