JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih didalami,” ujar Asep kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Asep menjelaskan, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur masih dikenai pencegahan ke luar negeri berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik sejauh ini.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” kata Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara status Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih belum dinaikkan ke tahap tersangka dan tetap dalam proses pendalaman.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai penyelenggaraan ibadah haji. (hmi)







