Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 19 Nov 2024 15:22 WIB ·

Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA


Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

JAKARTA RAYA – Terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17), Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Nurma juga mengatakan, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

Kemudian, dua saksi lainnya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan petugas keamanan di apartemen tempat tinggal Lolly.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.

Begitu juga dengan dokter yang melakukan pemeriksaan USG terhadap Lolly.

“Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Dokter juga, tadi penyidik PPA juga ke sana untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti juga ada,” ujarnya.

Nurma menuturkan tiga saksi dari KemenPPPA diperiksa atas permintaan dari Vadel Badjideh. Namun, Nurma mengaku tidak mengetahui alasan Vadel mengajukan saksi dari KemenPPPA.

“Itu pengajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Untuk sementara ini dari penyidik meminta keterangan,” ujarnya.

Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Bocah yang Tewas Terbakar di Tangerang

30 April 2025 - 12:09 WIB

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Anggota DPR RI Minta Pelaku Ditindak Tegas Tanpa Restorative Justice

30 April 2025 - 12:00 WIB

Anaknya Dituduh Rusak Meja, Orang Tua Murid Bawa Kursi Pengganti ke Sekolah, Bupati Lebak Turun Tangan

30 April 2025 - 11:34 WIB

Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak Usia 4 Tahun di Tangerang

29 April 2025 - 12:16 WIB

Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar dalam Kontrakan di Tangerang

29 April 2025 - 12:12 WIB

Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Mobil Korban Dibawa Kabur

28 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum