Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Hukum · 19 Nov 2024 15:22 WIB ·

Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA


Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

JAKARTA RAYA – Terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17), Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Nurma juga mengatakan, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

Kemudian, dua saksi lainnya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan petugas keamanan di apartemen tempat tinggal Lolly.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.

Begitu juga dengan dokter yang melakukan pemeriksaan USG terhadap Lolly.

“Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Dokter juga, tadi penyidik PPA juga ke sana untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti juga ada,” ujarnya.

Nurma menuturkan tiga saksi dari KemenPPPA diperiksa atas permintaan dari Vadel Badjideh. Namun, Nurma mengaku tidak mengetahui alasan Vadel mengajukan saksi dari KemenPPPA.

“Itu pengajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Untuk sementara ini dari penyidik meminta keterangan,” ujarnya.

Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Wacana Polisi Pakai Pentungan

4 Desember 2024 - 16:23 WIB

Trending di Hukum