JAKARTA | Harian Merdeka
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.
JAKARTA RAYA – Terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17), Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Nurma juga mengatakan, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.
Kemudian, dua saksi lainnya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan petugas keamanan di apartemen tempat tinggal Lolly.
Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.
Begitu juga dengan dokter yang melakukan pemeriksaan USG terhadap Lolly.
“Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Dokter juga, tadi penyidik PPA juga ke sana untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti juga ada,” ujarnya.
Nurma menuturkan tiga saksi dari KemenPPPA diperiksa atas permintaan dari Vadel Badjideh. Namun, Nurma mengaku tidak mengetahui alasan Vadel mengajukan saksi dari KemenPPPA.
“Itu pengajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Untuk sementara ini dari penyidik meminta keterangan,” ujarnya.
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.(JR)