Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 19 Nov 2023 13:11 WIB ·

Kasus Vicky Kalea dengan Indosiar Diselesaikan secara Mediasi


Keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan logo salah satu perusahaan televisi (TV) swasta yang disebarkan melalui media sosial oleh figur publik bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat. (ist) Perbesar

Keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan logo salah satu perusahaan televisi (TV) swasta yang disebarkan melalui media sosial oleh figur publik bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat. (ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kasus penyalahgunaan logo salah satu perusahaan televisi swasta yang disebarkan melalui media sosial oleh figur publik bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30) akhirnya dapat diselesaikan dengan jalur mediasi atau keadilan restoratif.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan kasus VH diselesaikan melalui jalur perdamaian (restoratif) meski pelaku terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk mediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Adapun VH terbukti memparodikan program ‘Pintu Berkah’ milik PT. Indosiar Visual Mandiri menjadi konten berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.

“Pada 4 Juli 2023, salah satu karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri bernama KAB melihat konten Tiktok di akun @vicky_kalea memparodikan program ‘Pintu Berkah’ menjadi konten berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri,” ungkap Syahduddi.

Kemudian, kata Syahduddi, KAB memberitahukan hal tersebut kepada atasannya yang bernama EGS dan EGS kemudian menghubungi pihak VH untuk meminta klarifikasi video tersebut.

“VH mengakui bahwa dirinya yang membuat dan mengunggah konten video tersebut,” kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan, penyidik mendapatkan video parodi tersebut melalui akun Tiktok milik VH sudah diputar sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran selama 25.246 jam.

“Sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam,” ujar Syahduddi.

Terlapor VH kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak PT. Indosiar Visual Mandiri.

“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan bertanggungjawab atas konsekuansinya, atas kesalahan saya membuat video Tiktok dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar memparodikan program ‘Pintu Berkah’ tanpa meminta izin sebelumnya,” kata VH.

Lebih lanjut, Syahduddi mengimbau masyarakat khususnya para pembuat konten agar dapat lebih bijak dalam membuat atau memproduksi konten video yang akan diunggah ke media sosial dan menjadikan kasus VH sebagai bahan pembelajaran.(fik/jr/hm)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum