Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Mei 2026 10:36 WIB ·

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel


Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel setelah calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pelapor berinisial NN merasa dirugikan oleh terlapor berinisial ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh.

“Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” katanya.

Walau begitu Budi belum menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut, ia hanya menyebutkan terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang) KUHP.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah di media sosial Threads melalui akun @dhany_wahab yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya.

“Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya…semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan,” tulis akun tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum