Jakarta | Harian Merdeka
Lembaga swadaya masyarakat Mata Hukum melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung RI. Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menilai bahwa retorika “bersih-bersih” yang selama ini digembar-gemborkan Jaksa Agung telah kehilangan relevansinya menyusul rentetan skandal internal yang melibatkan petinggi kejaksaan.
Janji yang Berbalik Menjadi Bumerang
Mukhsin mengingatkan kembali publik pada pernyataan tegas Jaksa Agung di masa lalu yang menyatakan bahwa “tidak ada ruang sekecil apa pun bagi jaksa yang berbuat nakal.” Menurutnya, pernyataan tersebut kini justru menjadi bumerang yang mencoreng kredibilitas lembaga.
“Dahulu, ucapan itu adalah komitmen untuk menjaga marwah Adhyaksa. Namun hari ini, ucapan tersebut ibarat sebiji arang hitam yang justru mencoreng dahi dan wajah beliau sendiri. Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang sangat kontras antara janji dan tindakan,” ujar Mukhsin dalam pernyataan resminya, Selasa (14/7/2026).
Kasus Febri Diansyah: Noda Permanen dan Krisis Kepercayaan
Mata Hukum menyoroti kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat mantan Jampidsus, Febri Diansyah, sebagai titik nadir kepercayaan publik. Mukhsin menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan kesan adanya perlakuan istimewa dan lemahnya ketegasan pimpinan.
“Sosok yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini justru berada di sisi lain. Lebih parahnya, Jaksa Agung terlihat tak berdaya dan terkesan melakukan pembiaran. Tidak adanya langkah tegas atau sanksi yang transparan membuat publik berspekulasi bahwa ada upaya perlindungan terhadap ‘orang dalam’,” tegasnya.
Mengancam Wibawa Negara dan Visi Presiden
Mata Hukum memperingatkan bahwa fenomena “berwajah dua” ini akan berdampak sistemik pada tiga aspek krusial:
Degradasi Lembaga Adhyaksa: Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai benteng keadilan hukum semakin runtuh akibat persepsi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Runtuhnya Wibawa Pemberantasan Korupsi: Upaya pemberantasan kejahatan kerah putih kehilangan tajinya karena integritas internal penegak hukum sendiri dipertanyakan.
Mencederai Asta Cita Presiden: Ketidaktegasan ini dinilai sebagai penghambat serius bagi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Jika institusi penegak hukumnya sendiri “bengkok”, maka cita-cita bangsa untuk korupsi nol persen akan sulit dicapai.
Menuntut Langkah Konkret
Menutup pernyataannya, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa arang yang menghitam tidak bisa memutihkan diri sendiri dengan sekadar kata-kata. Mata Hukum mendesak adanya evaluasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung.
“Sudah saatnya berhenti beretorika. Jika pimpinan sudah tidak sanggup membersihkan diri dan lingkungannya dari noda, maka langkah ksatria adalah mundur. Ini demi masa depan Lembaga Adhyaksa agar kembali menjadi institusi yang bersih, tegak, dan ditakuti oleh para koruptor,” pungkasnya.
Tentang Mata Hukum:
Mata Hukum adalah lembaga pemantau penegakan hukum di Indonesia yang berfokus pada pengawasan kinerja institusi peradilan dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Egi)







