Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Jul 2026 13:20 WIB ·

KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli Antoni


KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli Antoni Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif pemberian amplop yang diduga dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penelurusan motif juga bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara serta melakukan pengembangan penyidikan.

“Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

KPK menduga adanya penerimaan lain kepada Suhardiman untuk pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam penelurusannya, KPK telah menyita uang SG$12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), yang diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Suhardiman. Selain itu KPK juga menyita Rp15 juta dari salah satu saksi.

Di samping itu, Menhut Raja Juli telah mengembalikan amplop dan melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK. Oleh karena itu, KPK sedang mendalami informasi tersebut untuk melaksanakan rangkaian penyidikan ke depannya.

“Nah ini nanti akan dianalisis ya relasi dua konteks itu hubungannya seperti apa, karena itu akan menjadi basis kesimpulan analisis yang dilakukan oleh Tim Gratifikasi KPK untuk memberikan respon atas laporan penolakan gratifikasi oleh Pak Menhut,” jelas Budi.

Penyidik, kata Budi, masih terus mendalami aspek penindakan dalam perkara ini, khususnya terkait dugaan pemberian dari Bupati kepada Menteri. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal inisiatif pemberian, motif di baliknya, serta menelusuri ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam rangkaian perkara, di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).

Namun, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat tidak terlacak sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026).

Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Suhardiman diduga meminta calon Sekda membelikannya mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mempermudah proses pengangkatan. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Zulkarnain membeli mobil dengan cara kredit dan dibantu oleh Ardiles selaku pihak Direktur Utama PT MIC (Mitra Ideal Consultant) atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya. Di balik bantuan Ardiles terselip tujuan tertentu, yakni agar dapat memperoleh proyek dari Pemkab Kuansing. Tercatat, dia pernah mendapatkan proyek senilai Rp1,2 miliar di Dinas PUPR tahun anggaran 2022.

Kemudian, kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut masih terus didalami oleh KPK. Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajari Serang, Kapolresta dan Kapolres Serang Komitmen Tingkatkan Koordinasi

14 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kasus Korupsi Minyak Goreng 1.200 Ton, Mantan Plt Dirut PT ABM Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2026 - 13:15 WIB

Fakta Persidangan Blueray Cargo: CBA Desak KPK Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa

14 Juli 2026 - 13:10 WIB

Habiburokhman: Komisi III DPR “Gaspol” Bahas RUU Perampasan Aset

14 Juli 2026 - 13:07 WIB

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Trending di Hukum