Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Jul 2026 13:07 WIB ·

Habiburokhman: Komisi III DPR “Gaspol” Bahas RUU Perampasan Aset


Habiburokhman: Komisi III DPR “Gaspol” Bahas RUU Perampasan Aset Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi prioritas melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk rancangan undang-undang lain.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.

Habiburokhman menjelaskan Komisi III secara rutin menggelar RDPU dengan berbagai kalangan, seperti pakar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat, untuk menghimpun masukan karena RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang baru.

“Ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan substansi RUU masih berkembang berdasarkan masukan yang diterima. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya,” katanya.

Selain itu, Komisi III juga masih membahas nomenklatur yang akan digunakan, yakni “pemulihan aset” atau “perampasan aset”.

“Ini belum diputuskan. Kami masih ingin mendengar masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar.

“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Martin, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut masuk Prolegnas sebagai bentuk komitmen untuk menyusun regulasi dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajari Serang, Kapolresta dan Kapolres Serang Komitmen Tingkatkan Koordinasi

14 Juli 2026 - 16:11 WIB

KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli Antoni

14 Juli 2026 - 13:20 WIB

Kasus Korupsi Minyak Goreng 1.200 Ton, Mantan Plt Dirut PT ABM Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2026 - 13:15 WIB

Fakta Persidangan Blueray Cargo: CBA Desak KPK Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa

14 Juli 2026 - 13:10 WIB

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Trending di Hukum