Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Jul 2026 13:10 WIB ·

Fakta Persidangan Blueray Cargo: CBA Desak KPK Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa


Fakta Persidangan Blueray Cargo: CBA Desak KPK Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Center for Budget Analysis (CBA) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk benar-benar mengembangkan perkara dugaan suap importasi yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Sebab, persidangan dinilai telah membuka banyak petunjuk baru yang tidak boleh berhenti sebagai konsumsi publik semata.

“Fakta persidangan bukan vonis. Namun fakta persidangan juga tidak boleh berhenti sebagai cerita sampingan yang selesai ketika sidang ditutup. Dalam perkara korupsi berjaringan, fakta-fakta itu harus menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan apabila didukung alat bukti yang memadai,” kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Uchok, persidangan Blueray tidak hanya menguji dakwaan terhadap tiga terdakwa. Di ruang sidang juga muncul berbagai informasi mengenai pola pemberian uang, relasi antarpihak, kode pembayaran, fasilitas kendaraan, dugaan pengondisian sistem kepabeanan, hingga nama-nama dari sejumlah institusi yang patut diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Karena itu, CBA mengingatkan KPK agar tidak berhenti pada konstruksi perkara yang telah dibawa ke pengadilan. Setiap petunjuk yang muncul di persidangan harus dicatat, diverifikasi, dikolaborasi dengan alat bukti lain, lalu ditentukan status hukumnya secara profesional.

“Pernyataan KPK bahwa perkara akan dikembangkan harus diwujudkan dalam peta tindak lanjut yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan perkara tidak boleh ditentukan oleh besarnya nama, kuatnya pemberitaan, ataupun tekanan publik, tetapi harus berdasarkan kualitas alat bukti,” jelas Uchok.

Dalam kajiannya, CBA juga mengingatkan pentingnya memisahkan bobot setiap informasi yang muncul. Fakta persidangan, perkembangan penyidikan resmi, dan informasi publik yang masih memerlukan autentikasi harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta seluruh nama yang disebut dalam persidangan otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setiap petunjuk yang telah muncul di ruang sidang dinilai layak memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang transparan.

“Setiap petunjuk idealnya berakhir pada salah satu dari tiga status, yakni dikembangkan karena bukti mencukupi, tetap didalami karena memerlukan bukti tambahan, atau dieliminasi karena tidak terkonfirmasi. Yang tidak boleh terjadi adalah nama disebut berulang kali di persidangan tetapi bertahun-tahun dibiarkan hidup di ruang abu-abu,” tegasnya.

Lebih jauh, Uchok mendorong KPK menggunakan pendekatan follow the money dan follow the access dalam mengembangkan perkara. Baginya penelusuran aliran uang saja tidak cukup untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan jaringan.

“Dalam korupsi berjaringan, uang menjelaskan transaksi, sedangkan akses menjelaskan bagaimana transaksi itu dapat terjadi. Karena itu, penyidik juga perlu memetakan siapa membuka akses, siapa memperkenalkan para pihak, siapa mengubah keputusan, hingga siapa yang menikmati manfaat akhirnya,” jelasnya lagi.

Selain itu, CBA juga mendorong KPK melakukan audit digital terhadap sistem kepabeanan apabila ditemukan dugaan pengondisian rule set targeting yang sempat mencuat dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan sistem yang menguntungkan atau justru menekan pihak tertentu.

Pada akhirnya, CBA menilai ukuran keberhasilan pengembangan perkara bukan ditentukan oleh banyaknya nama yang disebut dalam persidangan maupun besarnya angka yang diumumkan kepada publik. Tolok ukurnya adalah kemampuan penyidik membangun rangkaian alat bukti yang utuh, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum.

“Dengan cara itulah fakta persidangan tidak berhenti menjadi konsumsi media semata. Ia dapat menjadi instrumen untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, memperbaiki tata kelola kepabeanan, memulihkan penerimaan negara, serta memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai alat bukti yang dimiliki,” tutupnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajari Serang, Kapolresta dan Kapolres Serang Komitmen Tingkatkan Koordinasi

14 Juli 2026 - 16:11 WIB

KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli Antoni

14 Juli 2026 - 13:20 WIB

Kasus Korupsi Minyak Goreng 1.200 Ton, Mantan Plt Dirut PT ABM Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2026 - 13:15 WIB

Habiburokhman: Komisi III DPR “Gaspol” Bahas RUU Perampasan Aset

14 Juli 2026 - 13:07 WIB

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Trending di Hukum