JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5). Adapun barang-barang ilegal tersebut berasal dari China.
Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan temuan barang ilegal merupakan hasil adanya pengawasan melalui media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Ia mengatakan dari hasil tersebut didapati bahwa barang-barang impor dari China tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi merincikan barang yang disita pada hari ini diantaranya yakni Miniature Circuit Breaker (Mcb) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 600 ribu pcs, gunting dua tangan 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, dan sekel 4.215 pcs.
“Total (Barang) yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp 18.8 miliar,” jelkasnya. (jr)







