Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 13 Nov 2025 12:38 WIB ·

Kementerian Agama Resmi Bubarkan Ditjen Haji dan Umrah


Kementerian Agama Resmi Bubarkan Ditjen Haji dan Umrah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah secara resmi membubarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Pembubaran tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru yang berada langsung di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wamenag.

Menurut Romo Syafii, seluruh personel yang selama ini bernaung di bawah Ditjen PHU akan diprioritaskan untuk dialihkan ke kementerian baru, meski tidak seluruhnya dapat diakomodasi.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tidak boleh digunakan untuk hal lain, kecuali untuk mendukung pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.

Proses pengalihan aset mencakup berbagai fasilitas, anggaran, serta sarana dan prasarana yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Jadi, semua aset yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji akan 100 persen dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tandasnya.

Kementerian Agama pun dilarang keras melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses serah terima aset dan kewenangan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan nasional dalam rangka meningkatkan fokus dan efisiensi penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Pembentukan kementerian khusus diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan optimal bagi jemaah haji Indonesia.

“Seluruh pihak di Kementerian Agama wajib mendukung kelancaran transisi ini tanpa terkecuali,” kata Wamenag menutup pernyataannya.

Proses pengalihan personel dan aset akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. Dengan demikian, musim haji berikutnya akan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah, menandai era baru tata kelola haji nasional yang lebih terfokus dan mandiri.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rudy Susmanto Pastikan Proyek Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Berjalan

2 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sekwan Blokir WhatsApp Wartawan, Gema Kosgoro Desak KPK Sisir DPRD Kab. Tangerang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Tangerang Kholid Ismail Kurban 15 Sapi dan 10 Kambing

28 Mei 2026 - 09:36 WIB

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Trending di Daerah