JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah secara resmi membubarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Pembubaran tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru yang berada langsung di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wamenag.
Menurut Romo Syafii, seluruh personel yang selama ini bernaung di bawah Ditjen PHU akan diprioritaskan untuk dialihkan ke kementerian baru, meski tidak seluruhnya dapat diakomodasi.
“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tidak boleh digunakan untuk hal lain, kecuali untuk mendukung pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
Proses pengalihan aset mencakup berbagai fasilitas, anggaran, serta sarana dan prasarana yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi, semua aset yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji akan 100 persen dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tandasnya.
Kementerian Agama pun dilarang keras melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses serah terima aset dan kewenangan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan nasional dalam rangka meningkatkan fokus dan efisiensi penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Pembentukan kementerian khusus diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan optimal bagi jemaah haji Indonesia.
“Seluruh pihak di Kementerian Agama wajib mendukung kelancaran transisi ini tanpa terkecuali,” kata Wamenag menutup pernyataannya.
Proses pengalihan personel dan aset akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. Dengan demikian, musim haji berikutnya akan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah, menandai era baru tata kelola haji nasional yang lebih terfokus dan mandiri.(hmi)







