Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 1 Jul 2025 11:26 WIB ·

Kendaraan Nunggak Pajak Tak Boleh Melintas, Regulasi Sedang Disiapkan


Kendaraan Nunggak Pajak Tak Boleh Melintas, Regulasi Sedang Disiapkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ke depan, kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak bakal dilarang mengaspal di wilayah Jawa Barat.

Kang Dedi Mulyadi tengah menyiapkan regulasi anyar khusus mengimplementasikan ucapannya. “Enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya,” ujar Dedi dalam video yang diunggah pada akun Instagram resminya,  dikutip,  Senin (30/6).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Terlebih, saat ini tersedia program penghapusan tidak hanya denda, tetapi juga tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin. Karen pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, namun belum terakomodir semua.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) hingga 30 September tahun ini.

“Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang,” tulis Bapenda Jawa Barat pada akun Instagram resmi.

Skema pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap sama, yakni berupa bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, terdapat keringanan berupa bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.

Tak hanya itu program tersebut juga memangkas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat membayar pajak STNK tahunan.

Melalui program ini SWDKLLJ hanya akan dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar. (jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Resmi Dilantik, Kapolda Metro Jaya Minta 993 Bripda Baru Jaga Integritas

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

Forsiber Desak KPK dan Kejaksaan Usut Pengadaan di Korlantas Polri

4 Juni 2026 - 13:36 WIB

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Trending di Nasional