JAKARTA | Harian Merdeka
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ke depan, kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak bakal dilarang mengaspal di wilayah Jawa Barat.
Kang Dedi Mulyadi tengah menyiapkan regulasi anyar khusus mengimplementasikan ucapannya. “Enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya,” ujar Dedi dalam video yang diunggah pada akun Instagram resminya, dikutip, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Terlebih, saat ini tersedia program penghapusan tidak hanya denda, tetapi juga tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin. Karen pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, namun belum terakomodir semua.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) hingga 30 September tahun ini.
“Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang,” tulis Bapenda Jawa Barat pada akun Instagram resmi.
Skema pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap sama, yakni berupa bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, terdapat keringanan berupa bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.
Tak hanya itu program tersebut juga memangkas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat membayar pajak STNK tahunan.
Melalui program ini SWDKLLJ hanya akan dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar. (jr)







