JAKARTA | Harian Merdeka
Keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan kegagalan serius negara dalam melindungi keselamatan anak. Masalah ini tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur. Sebaliknya, peristiwa tersebut telah berkembang menjadi kejahatan publik.
Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menyampaikan penilaian itu pada Kamis (22/1/2026). Menurutnya, negara harus bertanggung jawab ketika ratusan anak mengalami muntah, pusing, kejang, hingga menjalani perawatan medis akibat makanan dari program pemerintah.
Keracunan Massal Masuk Ranah Pidana
Menurut Hamdi, keracunan massal tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis. Oleh karena itu, negara harus melihatnya sebagai peristiwa pidana.
“Dalam negara hukum, keracunan massal adalah peristiwa pidana, bukan kesalahan teknis,” tegas Hamdi.
Selain itu, ia menilai dampak yang timbul sudah cukup untuk menunjukkan adanya kelalaian berat. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak perlu ragu mengambil langkah tegas.
Kelalaian Terjadi di Banyak Tahap
Hamdi menjelaskan bahwa setiap kasus keracunan massal MBG selalu melibatkan banyak kesalahan. Misalnya, pengelola menggunakan bahan baku tidak layak. Selain itu, dapur sering kali tidak higienis. Bahkan, sistem penyimpanan dan distribusi kerap bermasalah.
Lebih jauh, pengawasan sering hanya bersifat administratif. Akibatnya, potensi bahaya terus meningkat.
“Jika satu tahap saja diabaikan, risikonya besar. Namun jika semua tahap diabaikan, bencana pasti terjadi,” ujarnya.
Karena itu, publik perlu menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar klarifikasi.
Negara Tidak Boleh Menormalisasi Bahaya
Hamdi menilai negara melakukan kekeliruan serius ketika menyebut keracunan massal sebagai kecelakaan. Sikap tersebut, menurutnya, justru menormalisasi bahaya.
Akibatnya, anak-anak seolah menjadi objek uji coba kebijakan. Padahal, hukum pidana secara jelas mengatur kelalaian yang menimbulkan akibat serius.
Dengan kata lain, unsur pidana sudah tampak dari dampak yang dialami para korban.
Dampak Sosial dan Hilangnya Kepercayaan
Keracunan massal tidak hanya melukai fisik anak. Lebih dari itu, peristiwa ini juga merusak kondisi mental dan rasa aman.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut runtuh. Orang tua telah menitipkan kesehatan anak kepada negara. Namun, negara gagal menjaga amanah tersebut.
Oleh sebab itu, permintaan maaf tidak lagi cukup. Masyarakat membutuhkan keadilan yang nyata.
Pemidanaan sebagai Langkah Pencegahan
Menurut Hamdi, proses pidana menjadi kunci untuk mencegah pengulangan kasus. Tanpa sanksi tegas, pola yang sama akan terus berulang.
Pertama, kasus muncul. Kemudian, klarifikasi disampaikan. Setelah itu, janji perbaikan muncul. Namun, kasus serupa kembali terjadi.
“Hukum pidana bukan alat balas dendam. Sebaliknya, hukum berfungsi sebagai pencegah,” jelasnya.
Jika negara benar-benar menganggap gizi anak sebagai investasi masa depan, maka aparat harus menjadikan keracunan massal sebagai alarm darurat tertinggi.
Tanpa pemidanaan, negara tidak hanya mengingkari hukum. Lebih dari itu, negara juga mengingkari hak dasar warga untuk hidup sehat dan aman. (Agus)







