Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 22 Jan 2026 17:11 WIB ·

Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan Massal MBG Akan Terus Menjadi Rutinitas


Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan Massal MBG Akan Terus Menjadi Rutinitas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan kegagalan serius negara dalam melindungi keselamatan anak. Masalah ini tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur. Sebaliknya, peristiwa tersebut telah berkembang menjadi kejahatan publik.

Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menyampaikan penilaian itu pada Kamis (22/1/2026). Menurutnya, negara harus bertanggung jawab ketika ratusan anak mengalami muntah, pusing, kejang, hingga menjalani perawatan medis akibat makanan dari program pemerintah.

Keracunan Massal Masuk Ranah Pidana

Menurut Hamdi, keracunan massal tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis. Oleh karena itu, negara harus melihatnya sebagai peristiwa pidana.

“Dalam negara hukum, keracunan massal adalah peristiwa pidana, bukan kesalahan teknis,” tegas Hamdi.

Selain itu, ia menilai dampak yang timbul sudah cukup untuk menunjukkan adanya kelalaian berat. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak perlu ragu mengambil langkah tegas.

Kelalaian Terjadi di Banyak Tahap

Hamdi menjelaskan bahwa setiap kasus keracunan massal MBG selalu melibatkan banyak kesalahan. Misalnya, pengelola menggunakan bahan baku tidak layak. Selain itu, dapur sering kali tidak higienis. Bahkan, sistem penyimpanan dan distribusi kerap bermasalah.

Lebih jauh, pengawasan sering hanya bersifat administratif. Akibatnya, potensi bahaya terus meningkat.

“Jika satu tahap saja diabaikan, risikonya besar. Namun jika semua tahap diabaikan, bencana pasti terjadi,” ujarnya.

Karena itu, publik perlu menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar klarifikasi.

Negara Tidak Boleh Menormalisasi Bahaya

Hamdi menilai negara melakukan kekeliruan serius ketika menyebut keracunan massal sebagai kecelakaan. Sikap tersebut, menurutnya, justru menormalisasi bahaya.

Akibatnya, anak-anak seolah menjadi objek uji coba kebijakan. Padahal, hukum pidana secara jelas mengatur kelalaian yang menimbulkan akibat serius.

Dengan kata lain, unsur pidana sudah tampak dari dampak yang dialami para korban.

Dampak Sosial dan Hilangnya Kepercayaan

Keracunan massal tidak hanya melukai fisik anak. Lebih dari itu, peristiwa ini juga merusak kondisi mental dan rasa aman.

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut runtuh. Orang tua telah menitipkan kesehatan anak kepada negara. Namun, negara gagal menjaga amanah tersebut.

Oleh sebab itu, permintaan maaf tidak lagi cukup. Masyarakat membutuhkan keadilan yang nyata.

Pemidanaan sebagai Langkah Pencegahan

Menurut Hamdi, proses pidana menjadi kunci untuk mencegah pengulangan kasus. Tanpa sanksi tegas, pola yang sama akan terus berulang.

Pertama, kasus muncul. Kemudian, klarifikasi disampaikan. Setelah itu, janji perbaikan muncul. Namun, kasus serupa kembali terjadi.

“Hukum pidana bukan alat balas dendam. Sebaliknya, hukum berfungsi sebagai pencegah,” jelasnya.

Jika negara benar-benar menganggap gizi anak sebagai investasi masa depan, maka aparat harus menjadikan keracunan massal sebagai alarm darurat tertinggi.

Tanpa pemidanaan, negara tidak hanya mengingkari hukum. Lebih dari itu, negara juga mengingkari hak dasar warga untuk hidup sehat dan aman. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Pakar Hukum Soroti Penyegelan Senayan: Langkah Bea Cukai Jakarta Langgar Prosedur Hukum?

15 Februari 2026 - 01:33 WIB

​Kapolda Pimpin Apel Siaga 10.000 Personel: Jaga Jakarta, Jaga Indonesia!

14 Februari 2026 - 22:29 WIB

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane

14 Februari 2026 - 21:43 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

14 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sorotan Pengamat: Kapolres Bima Kota Harus Diseret ke Meja Hijau

13 Februari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Hukum