TANGERANG | Harian Merdeka
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Rusdi Alam, (Fraksi Partai Golkar) mengakui wacana revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 mengikuti regulasi perubahan pola pelanggaran di era digital. Sebagai catatan bahwa revisi Perda masih dalam tahap usulan belum ada pembahasan.
“Revisi Perda ini, bermula wacana / usulan dari eksekutif/ Pemerintah Kota, dalam hal pertibangan antara Perda dengan aturan hukum yang terbaru, “ujar Rusdi Alam, melalui sambungan telepon kepada Kantor Berita Redaksi Koran MERDEKA pada Jumat (6/2)
Menurut Rusdi, regulasi lama (Perda) dinilai sudah tidak sesuai situasi saat ini, karena belum ada mengatur peredaran minuman beralkohol transaksi berbasis daring.
“Walau masih wacana revisi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat pengendalian, termasuk berlakunya hukum atau undang – undang KUHAP terbaru di tahun 2026, “tegasnya..
Rusdi menekankan, untuk Aparatur Pemda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar meningkatkan pengawasan untuk membatasi akses remaja terhadap miras, transaksinya melalui daring dan tempat penjualan miras lainya, agar menekan angka kenakalan remaja di lingkugan Kota Tangerang.
“Selain memperkuat Pengawasan peredaran miras di lingkugan Kota Tangerang, Pungsi Satpol PP harus mampu mengurangi dampak sosial dan kesehatan akibat dari konsumsi miras, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan menyesuaikan aturan hukum terbaru tahun 2026,”ucap Rusdi dan menutup keterangan PERS nya.
Ditempat terpisah Tokoh Muda Tangerang Raya dan Dosen D4 Akuntansi Perpajakan – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang (UNPAM) Rahman Faisal, S.S., M.M. akrab dipanggil Bang Ichal menyoroti wacana revisi (Perda) 7 Tahun 2005 tersebut.

Dirinya mengingatkan, bahwa Kota Tangerang selama ini meiliki slogan Akhlakul Karimah, Tentu pandangan masyarakat, bertentangan dengan revisi dua Perda itu bisa berpotensi menimbulkan konflik.
“Secara kebijakan publik, justru berpotensi mendegradasi popularitas dan elektabilitas pejabat publik di lingkugan Kota Tangerang, baik Walikota maupun Wakil Walikota,” ujar Ichal, Jumat (6/2/26.) di Tangerang.
Menurut dia, Sekalipun menjadikan miras dan prostitusi yang disebut-sebut pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sangat tipis ketimbang dampak yang akan di timbulkan.
“Bahaya sekali, kalau sampai legalitasnya dan masyarakat harus mengawasi, jangan sampai kecolongan akibat Perda yang di kwatirkan tidak masuk akal,” Kata Ichal dengan nada kritik di tujukan ke DPRD Kota Tangerang.
Kalaupun dilegalkan, kontribusinya terhadap PAD sangat kecil dan tidak signifikan.
“Secara ekonomi pun alasan itu tidak cukup kuat, sedangkan dampak sosialnya bisa jadi akan memunculkan gelombang penolakan dari elemen – eleman masyarakat,”tukasnya
Ichal juga mengingatkan, dampak sosial yang berpotensi timbul. dapat memicu konflik sosial dan konflik horizontal di masyarakat.
“Bahaya alkohol yang dikonsumsi berlebihan atau mudah didapat membuat generasi muda tidak baik bahkan mendown-grade mereka secara sosial dan keahlian, terlebih jika revisi Perda ini tidak memahami budaya dan slogan Akhlakul Karimah, yang telah mengakar di hati masyarakat, maka akan ada arus kuat yang membuat gejolak antara kebijakan Pemda dan Warganya. hal itu harus Diantisipasi,”tutupnya.
Jurnalis : Rohman
Editor Senior : Helmi.







