PANDEGLANG | Harian Merdeka
Sebanyak 48 remaja, mayoritas pelajar SMA dan SMK, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang setelah merayakan kelulusan dengan konvoi sambil membawa senjata tajam, Rabu (14/5/2025).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa dari 48 remaja yang diamankan, 47 berstatus pelajar aktif dan satu orang sudah putus sekolah. Lima di antaranya merupakan siswi.
Tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam, yakni berinisial R, YS, dan S. Tersangka S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
“Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Sementara itu, 45 remaja lainnya dipulangkan kepada orang tua atau pihak sekolah setelah dilakukan pembinaan dan pendataan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami wajibkan mereka menjalani pembinaan rohani, termasuk salat lima waktu, ceramah agama, dan salat sunah selama di Polres,” tambah Kapolres.
Dari pengakuan, para remaja membawa celurit hanya untuk berjaga-jaga jika dicegat kelompok sekolah lain di jalan. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 13 sepeda motor, 1 celurit sepanjang 1,5 meter, baju seragam, dan beberapa ponsel.
Tersangka R mengaku senjata tajam tersebut merupakan titipan rekannya, S, yang mengaku mendapat informasi akan terjadi penyerangan antarpelajar.
“Katanya cuma titip, buat jaga-jaga. Saya nggak tahu beli dari mana,” ujar R di hadapan polisi.
Aksi mereka sempat terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah siswa mengacungkan senjata tajam saat konvoi kelulusan di Kecamatan Sumur, Pandeglang. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan para pelaku. (ian/bn/dam)







