JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan peran Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pada 2023 Gus Alex diduga meminta pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengatur kebijakan yang memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan tersebut berkaitan dengan penerbitan keputusan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kelonggaran bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kebijakan itu disebut memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota.
Dalam proses tersebut, mantan pejabat di Kementerian Agama berinisial RFA disebut mengatur pembagian kuota bagi puluhan PIHK. Selain itu, RFA juga diduga memerintahkan pengumpulan sejumlah uang dari PIHK yang memperoleh percepatan keberangkatan jemaah.
KPK menyebut nilai fee yang diminta pada periode 2023 mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jemaah. Pengumpulan dana tersebut antara lain dilakukan melalui pengalihan jemaah dari skema visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Asep mengatakan sebagian dana tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, nilai fee yang diminta disebut sekitar 2.000 dolar AS per jemaah, dengan proses pengumpulan berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (Fj)







