Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Mar 2026 16:00 WIB ·

Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Bukti Keterlibatan Eks Staf Khusus Kementerian Agama


Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Bukti Keterlibatan Eks Staf Khusus Kementerian Agama Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan peran Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pada 2023 Gus Alex diduga meminta pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengatur kebijakan yang memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus.

Menurut KPK, kebijakan tersebut berkaitan dengan penerbitan keputusan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kelonggaran bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kebijakan itu disebut memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota.

Dalam proses tersebut, mantan pejabat di Kementerian Agama berinisial RFA disebut mengatur pembagian kuota bagi puluhan PIHK. Selain itu, RFA juga diduga memerintahkan pengumpulan sejumlah uang dari PIHK yang memperoleh percepatan keberangkatan jemaah.

KPK menyebut nilai fee yang diminta pada periode 2023 mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jemaah. Pengumpulan dana tersebut antara lain dilakukan melalui pengalihan jemaah dari skema visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

Asep mengatakan sebagian dana tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, nilai fee yang diminta disebut sekitar 2.000 dolar AS per jemaah, dengan proses pengumpulan berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.

Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum