Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Feb 2026 15:32 WIB ·

KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Diundur Pekan Depan


KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Diundur Pekan Depan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Dalam persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (3/3/2026) setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Penundaan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari KPK tertanggal 19 Februari 2026.

“Sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Sulistyo di ruang sidang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Yaqut atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam proses praperadilan, hakim akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Saat hakim menyampaikan ketidakhadiran KPK, sejumlah pendukung Yaqut yang berada di ruang sidang sempat bersuara. Hakim kemudian menegur dan mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban serta martabat persidangan.

“Kewajiban Anda menjaga ketertiban selama persidangan ini. Jika ada yang tidak tertib, saya pastikan Anda tidak bisa mengikuti sidang berikutnya di dalam ruangan,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan pihaknya tidak keberatan atas penundaan tersebut. Ia menjelaskan timnya akan menyerahkan perbaikan administratif pada permohonan praperadilan, yang menurutnya tidak bersifat substantif.

Perbaikan tersebut antara lain penambahan penjelasan mengenai istilah KUHAP lama dan KUHAP baru dalam bagian pendahuluan, serta penambahan satu poin dalam bagian ringkasan permohonan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali pihak termohon.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukum