Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Agu 2025 15:31 WIB ·

KPK Buru Otak Kejahatan Korupsi Kuota Haji


KPK Buru Otak Kejahatan Korupsi Kuota Haji Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik ‘intelektual dader’ dalam kasus dugaan korupsi  penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

‘Intelektual dader’ merujuk pada pelaku utama yang memiliki peran intelektual atau perencana. Bahasa kerennya, otak kejahatan atau master mind.

“Jadi, tidak hanya eksekutornya saja tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait dengan aliran uangnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, dikutip inilah com. Selasa (12/8) malam.

I amenuturkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak diperuntukkan sesuai dengan undang-undang. Tambahan kuota ini diperoleh usai pertemuan  bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. KPK akan mendalami SK tersebut apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down).

“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Ini yang kita dalami,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan penyidik akan mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang menaungi agen perjalanan atau travel haji dan umrah.

“Pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya, mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel, akhirnya dibagi dua nih menjadi 50 persen (kuota haji regular) dan 50 persen (kuota haji khusus),” ungkap Asep.

“Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu,” lanjut Asep.

Lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum