Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 3 Mar 2026 14:45 WIB ·

KPK Hadiri Sidang PN Jaksel, Jawab Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut


KPK Hadiri Sidang PN Jaksel, Jawab Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim Biro Hukum lembaganya dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB.

“KPK akan menghadiri sidang praperadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut dia, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain dugaan kerugian negara, penyidik juga menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 3 Maret 2026.

Di sisi lain, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Usai sidang sebelumnya, ia menyebut perkara yang dihadapinya menjadi pembelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik.

Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan kuota khusus dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi dan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buntut Vonis Marcella Santoso, Publik Desak Polri Usut Oknum Kombes Penerima Uang 2 Miliar

6 Maret 2026 - 15:50 WIB

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal

6 Maret 2026 - 14:43 WIB

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya

6 Maret 2026 - 14:32 WIB

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip: 20 Mahasiswa Diperiksa Polisi!

6 Maret 2026 - 14:22 WIB

Skandal PT ABM: Penerus Banten Tuntut Pertanggungjawaban dan Pembubaran Perusahaan

6 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dinilai Lalai Mitigasi Bencana, Pemerintah Digugat: Simak Poin-Poin Tuntutan CSL

6 Maret 2026 - 14:04 WIB

Trending di Hukum