JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim Biro Hukum lembaganya dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB.
“KPK akan menghadiri sidang praperadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut dia, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain dugaan kerugian negara, penyidik juga menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 3 Maret 2026.
Di sisi lain, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Usai sidang sebelumnya, ia menyebut perkara yang dihadapinya menjadi pembelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik.
Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan kuota khusus dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi dan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung. (Fj)







