JAKARTA | Harian Merdeka
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuturkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kasus korupsi meningkat signifikan setiap tahunnya.
Demikian disampaikan Iskandar dalam sidang perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip cnnindonesia com, Rabu (16/7). KPK bersama Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian RI menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Iskandar menuturkan apabila dikelompokkan dari cara atau modus di dalam melakukan perbuatannya, secara doktriner dapat dibagi menjadi tujuh kelompok yakni tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Sehingga menunjukkan bahwa korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut secara riil terjadi setiap tahun,” ujar Iskandar di hadapan majelis hakim konstitusi sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, Rabu (16/7).
Iskandar mengatakan penambahan prasyarat dalam unsur Pasal-pasal yang diuji sebagaimana kehendak pemohon akan menimbulkan ganda perbuatan yang dilarang yakni antara melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dengan suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, dalam satu Pasal.
Sementara suap menyuap dan sebagainya itu merupakan bentuk delik atau tindak pidana tersendiri dalam UU Tipikor yang diancam sanksi tersendiri.
Jika dikaitkan dengan kerugian atau perekonomian negara, Iskandar mengatakan keadaan-keadaan suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi hanya merupakan modus atau cara sebagai perwujudan konkret perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, lanjut Iskandar, dalam pembuktiannya tidak harus dibuktikan sendiri sebagai unsur, melainkan sudah tercakup dalam pembuktian unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Iskandar menambahkan signifikansi dan urgensi pengaturan korupsi kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga memiliki relevansi empiris dengan merujuk pada jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara yang ditimbulkan serta prevalensi penanganan perkara korupsi kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dia mengutip riset Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul “Tren Vonis Kasus Korupsi” Tahun 2014 sampai 2023 yang menyimpulkan jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pada periode itu secara nasional mencapai lebih dari Rp291,5 triliun.
Sejak tahun 2014 sampai Mei 2025, Iskandar mengungkapkan KPK telah menangani 310 perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi kerugian keuangan atau perekonomian negara. Total jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara yang ditangani KPK pada 2018-2025 mencapai lebih dari Rp25,1 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2016-2024, Alexander Marwata menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sering kali menimbulkan perdebatan hanya karena ada perbedaan penafsiran yang tidak jelas kriteria penerapannya. Hal ini disampaikan Alex sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon perkara nomor: 161/PUU-XXII/2024.
“Hal terpenting yang menjadi catatan adalah maraknya pemidanaan terhadap seseorang yang perbuatannya kemudian dirangkai sedemikian rupa agar tampak seolah-olah melanggar hukum, semata-mata untuk memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, dalam kenyataannya tidak terdapat hubungan kausalitas antara tindakan yang dilakukan dengan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tutur Alex.(jr)







