Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Nov 2025 20:04 WIB ·

KPK Klarifikasi Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Pinjaman Bank


KPK Klarifikasi Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Pinjaman Bank Perbesar

JAKARTA Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers penyerahan barang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen. Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari bank untuk keperluan display. KPK menegaskan uang yang dipamerkan tetap berasal dari hasil rampasan, bukan pinjaman.

Gunungan uang tersebut ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu merupakan bagian dari total barang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 yang diserahkan kepada negara.

Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menyeret dua terpidana, yakni Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Sementara itu, Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama dua tahun.

Tumpukan uang yang dipamerkan KPK mencapai tinggi 1,5 meter dan panjang 7 meter, terdiri atas 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Keterbatasan ruang menjadi alasan KPK hanya menampilkan Rp 300 miliar dari total rampasan.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sebelumnya menyampaikan bahwa uang yang dipamerkan berasal dari pinjaman bank. Menurut Leo, KPK telah mentransfer seluruh dana rampasan ke PT Taspen dan kemudian meminjam uang Rp 300 miliar dari salah satu bank untuk dipamerkan.

Namun demikian, KPK kemudian memberikan klarifikasi bahwa uang yang dipamerkan bukanlah pinjaman dalam arti digunakan sebagai pengganti, melainkan bagian dari proses teknis display setelah penyerahan dana rampasan dilakukan secara transfer.

Leo menjelaskan uang tersebut dikawal ketat sejak proses pemindahan hingga tiba di Gedung KPK. “Mungkin sekitar pukul 16.00 WIB sore uang ini akan kami kembalikan lagi, dan pengamanan juga dibantu oleh kepolisian,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyerahan barang rampasan, termasuk penataan display dalam konferensi pers, dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengubah status keuangan rampasan negara.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum