JAKARTA Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers penyerahan barang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen. Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari bank untuk keperluan display. KPK menegaskan uang yang dipamerkan tetap berasal dari hasil rampasan, bukan pinjaman.
Gunungan uang tersebut ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu merupakan bagian dari total barang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 yang diserahkan kepada negara.
Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menyeret dua terpidana, yakni Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Sementara itu, Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama dua tahun.
Tumpukan uang yang dipamerkan KPK mencapai tinggi 1,5 meter dan panjang 7 meter, terdiri atas 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Keterbatasan ruang menjadi alasan KPK hanya menampilkan Rp 300 miliar dari total rampasan.
“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sebelumnya menyampaikan bahwa uang yang dipamerkan berasal dari pinjaman bank. Menurut Leo, KPK telah mentransfer seluruh dana rampasan ke PT Taspen dan kemudian meminjam uang Rp 300 miliar dari salah satu bank untuk dipamerkan.
Namun demikian, KPK kemudian memberikan klarifikasi bahwa uang yang dipamerkan bukanlah pinjaman dalam arti digunakan sebagai pengganti, melainkan bagian dari proses teknis display setelah penyerahan dana rampasan dilakukan secara transfer.
Leo menjelaskan uang tersebut dikawal ketat sejak proses pemindahan hingga tiba di Gedung KPK. “Mungkin sekitar pukul 16.00 WIB sore uang ini akan kami kembalikan lagi, dan pengamanan juga dibantu oleh kepolisian,” ujarnya.
KPK memastikan bahwa seluruh proses penyerahan barang rampasan, termasuk penataan display dalam konferensi pers, dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengubah status keuangan rampasan negara.(rhm/hmi)







