Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Hukum · 11 Okt 2023 06:01 WIB ·

KPK “Kucing-Kucingan” Soal Status SYL


KPK “Kucing-Kucingan” Soal Status SYL Perbesar

> Mantan Jubir KPK “Serang Balik”

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tak tegas soal status hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri malah meminta publik bertanya ke kuasa hukum SYL apakah sudah menjadi tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau belum.

“Yang menunjuk penasihat hukum itu sudah pasti bukan saksi. Tanya saja Mas Febri, dia sebagai kuasa saksi atau kuasa tersangka,” ujar Ali dalam acara Political Show: Adu Perkara Syahrul Yasin Limpo vs Ketua KPK yang ditayangkan CNNIndonesia TV, Senin (9/10/2023) malam.

Febri yang disinggung Ali ialah Febri Diansyah yang saat ini menjadi penasihat hukum SYL. Ali meminta agar status SYL ditanyakan kepada tim penasihat hukumnya karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke alamat rumah kediaman para tersangka.

“Kami pastikan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sudah terima SPDP-nya,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan semua perkara yang ditangani KPK diperlakukan sama.

“Mengumumkan identitas para tersangkanya ketika penyidikan cukup, ketika kemudian dilakukan penahanan, kami umumkan secara resmi termasuk konstruksi perkaranya dan kami hadirkan tersangkanya. Semua dilakukan sama, tidak ada yang beda,” ujarnya.

Sementara itu, Febri menyampaikan tidak elok apabila pihak penasihat hukum menyampaikan status SYL. Dalam hal ini ia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

“Kalau kami tidak bisa mengonfirmasi beberapa perkembangan-perkembangan terbaru karena bagaimanapun juga kami menghormati KPK yang sedang bekerja saat ini. Kalau ada surat [SPDP], itu kop surat jelas, meskipun Mas Ali enggak bisa mengonfirmasi, tapi surat-suratnya bisa dibaca jelas,” papar Febri.

“Kalau ada surat-surat yang berasal dari lawyer pasti patut kami yang mengonfirmasi itu, tapi kalau suratnya bukan berasal dari kami tentu saja kurang elok,” lanjutnya.

Febri turut memberi catatan penunjukan penasihat hukum tidak selalu melulu terkait dengan status seseorang sebagai tersangka.

“Perlu saya jelaskan sedikit sebagai advokat, orang bisa memberikan kuasa atau memberikan bantuan advokat itu di berbagai tahapan. Kadang-kadang ada orang ingin melaporkan ke penegak hukum, dia menunjuk advokat. Ada yang ketika baru dipanggil di tahap dumas [pengaduan masyarakat] atau penyelidikan karena dia ingin berdiskusi secara hukum, dia bisa menunjuk advokat,” urai Febri.

“Jadi, cukup luas sebenarnya. Itu baru bicara litigasi, belum bicara nonlitigasi yang tidak berperkara di pengadilan misalnya. Jadi, dalam Undang-undang Advokat cukup luas tugas-tugas itu,” ujarnya.

Diketahui KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. SYL merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.(fik/dt/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Properti hingga Sepeda Mewah Dilepas Mulai Rp 160 Ribu

10 Juni 2025 - 15:44 WIB

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu

10 Juni 2025 - 15:13 WIB

Remaja Dijual Teman Sekolah Sejak SMP Layani Pria Hidung Belang hingga Hamil

5 Juni 2025 - 11:57 WIB

4 Pelaku Serang Warga di Tangerang Ditangkap Otak Penyerangan Masih Diburu, Ini Motifnya

5 Juni 2025 - 11:54 WIB

I Nyoman Suteja Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW PERSADIN Bali 2025–2029, Bertepatan Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2025 - 11:17 WIB

Tangsel Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Tegaskan Bukan Ormas dan Siap Tindak Tegas Pelaku

4 Juni 2025 - 11:06 WIB

Trending di Hukum