Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Des 2025 11:32 WIB ·

KPK Minta Dua Saksi Kasus Pemerasan RPTKA


KPK Minta Dua Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Imbauan disampaikan setelah keduanya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Dua saksi yang mangkir tersebut adalah agen TKA Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad — seluruhnya ASN di Kemenaker.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.

Ketiadaan RPTKA akan menghambat penerbitan izin kerja dan izin tinggal, sehingga TKA dapat dikenai denda Rp1 juta per hari. Tekanan administratif inilah yang membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka pertama ditahan dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam perkara yang sama.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa pemerasan ini. Lembaga antirasuah tersebut kembali meminta seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum