Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 5 Okt 2023 14:36 WIB ·

KPK: Penggeledahan dan Penyitaan, Upaya Paksa


Syahrul Yasin Limpo. Perbesar

Syahrul Yasin Limpo.

>> Terkait Pernyataan Mahfud MD Soal YSL Tersangka

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal pernyataan Mahfud. Marwata menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).

Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” tegas Alexander.

Sedangkan, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka di KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini pernyataan Mahfud 100% benar.

“Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100% benar bahwa SYL sudah tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Boyamin mengatakan Mahfud Md tak mungkin berbohong terkait status tersangka seseorang. Boyamin menambahkan Mahfud juga merupakan guru besar hukum yang tak bakal asal ngomong.

“(Mahfud) Tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya,” kata Boyamin.

“Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan tak ada yang dilanggar oleh Mahfud terkait info soal status SYL. Boyamin menganggap Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

“Sejak awal penggeledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Boyamin.

Bila KPK melakukan penggeledahan, lanjut Boyamin, pasti sudah ada penetapan tersangka. Sehingga, saat ini tugas KPK untuk segera mengumumkan status Mentan SYL.

“Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO (kepanjangan dari) daftar pencarian orang, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang,” ujar Boyamin.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK. “Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum