Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 5 Okt 2023 14:36 WIB ·

KPK: Penggeledahan dan Penyitaan, Upaya Paksa


Syahrul Yasin Limpo. Perbesar

Syahrul Yasin Limpo.

>> Terkait Pernyataan Mahfud MD Soal YSL Tersangka

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal pernyataan Mahfud. Marwata menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).

Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” tegas Alexander.

Sedangkan, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka di KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini pernyataan Mahfud 100% benar.

“Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100% benar bahwa SYL sudah tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Boyamin mengatakan Mahfud Md tak mungkin berbohong terkait status tersangka seseorang. Boyamin menambahkan Mahfud juga merupakan guru besar hukum yang tak bakal asal ngomong.

“(Mahfud) Tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya,” kata Boyamin.

“Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan tak ada yang dilanggar oleh Mahfud terkait info soal status SYL. Boyamin menganggap Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

“Sejak awal penggeledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Boyamin.

Bila KPK melakukan penggeledahan, lanjut Boyamin, pasti sudah ada penetapan tersangka. Sehingga, saat ini tugas KPK untuk segera mengumumkan status Mentan SYL.

“Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO (kepanjangan dari) daftar pencarian orang, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang,” ujar Boyamin.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK. “Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape, 2 WN Malaysia Ditangkap di Jaksel

16 Januari 2026 - 17:26 WIB

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli

15 Januari 2026 - 14:51 WIB

Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Percobaan

15 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kasus Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Resmi Mendekam di Penjara

15 Januari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah