Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 15 Des 2025 12:03 WIB ·

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan


KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), Zarof Ricar, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/12/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Zarof sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
“Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan langsung Zarof Ricar dalam perkara Hasbi Hasan. KPK menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Mahkamah Agung pada 12 November 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof maupun jaksa penuntut umum atas putusan banding.

Dalam salinan putusan MA yang diakses pada Jumat (14/11/2025), majelis hakim menyatakan, “Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.” Dengan putusan tersebut, vonis Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain hukuman pidana badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim turut memutuskan agar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

KPK menegaskan penyidikan terhadap perkara Hasbi Hasan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terkait.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap, Polda Metro Jaya Sita Sabu dan Ekstasi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Benyamin Tegaskan Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Siswa SD

23 Januari 2026 - 15:01 WIB

Korban TPPO Penipuan Siber Dipulangkan dan Direhabilitasi Negara

23 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dito Ariotedjo Jadi Saksi/Kelompok Tersangka di Kasus Kuota Haji, KPK Panggil

23 Januari 2026 - 13:58 WIB

Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan Massal MBG Akan Terus Menjadi Rutinitas

22 Januari 2026 - 17:11 WIB

​Kasus Korupsi Kuota Haji, Mahfud MD: Ada Praktik Jual Beli dan Potensi Tersangka Baru

22 Januari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Hukum