Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Des 2025 12:03 WIB ·

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan


KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), Zarof Ricar, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/12/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Zarof sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
“Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan langsung Zarof Ricar dalam perkara Hasbi Hasan. KPK menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Mahkamah Agung pada 12 November 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof maupun jaksa penuntut umum atas putusan banding.

Dalam salinan putusan MA yang diakses pada Jumat (14/11/2025), majelis hakim menyatakan, “Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.” Dengan putusan tersebut, vonis Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain hukuman pidana badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim turut memutuskan agar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

KPK menegaskan penyidikan terhadap perkara Hasbi Hasan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terkait.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum