JAKARTA | Harian Merdeka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Salah satu diantaranya lahan sawit dan unit apartemen
Pembelian aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil perkara sebelumnya terkait suap dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di lingkungan MA.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip inilah com. Selasa (1/7).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, aset-aset tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara TPPU yang menjerat Nurhadi, sekaligus dalam upaya merampas aset tersebut jika sudah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan pemulihan aset negara.
“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya,” ucapnya.
Sebelumnya,penyidik KPK kembali menangkap Nurhadi sekaligus menjebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Padahal, Nurhadi telah menyelesaikan masa hukumannya dalam perkara kasus suap dan gratifikasi.
Penangkapan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari, tak lama setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Budi menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk mempercepat dan memastikan proses penyidikan perkara TPPU yang saat ini menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ucapnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak.
Tercatat ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut. Namun, majelis hakim kasasi tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022 untuk menjalani masa hukumannya dalam perkara suap dan gratifikasi. (jr)







