Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Jul 2025 11:35 WIB ·

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi di PT Taspen


KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi di PT Taspen Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen, yang merugikan negara Rp 1 triliun saat memeriksa dua saksi pada jumat kemarin.

Dua orang saksi tersebut ialah Konsultan Hukum Andi Asmoro Putro dan Head Marketing PT IIM Haryo Sandono. “Saksi hadir semua. Materi yang didalami penyidik terkait aliran uang dari tersangka Korporasi PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip cnnindonesia, Senin (28/7).

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok, yakni rumah kediaman dari kuasa hukum dan kantor yang terafiliasi dengan PT IIM. Untuk penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara. Sementara hasil penggeledahan di Depok belum disampaikan informasinya oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah  Kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan.

Perkara yang sedang disidik ini merupakan pengembangan dari kasus Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda persidangan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.

Banyak barang bukti yang telah disita dan masuk dalam berkas perkara Kosasih dan Ekiawan. “Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dua unit kendaraan roda empat,” terang Budi pada Jumat (20/6) lalu.

Dia menambahkan penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Meski begitu, dia masih merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Trending di Kriminal