Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Jan 2026 14:42 WIB ·

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji


KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan hari ini berkaitan langsung dengan proses audit kerugian negara yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemanggilan Gus Yaqut merupakan tindak lanjut setelah KPK memeriksa sejumlah saksi kunci dalam sepekan terakhir. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gus Yaqut menjadi pihak yang mengambil keputusan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu,” kata Asep.

Pada 2024, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Tambahan 20.000 kuota diberikan oleh Arab Saudi setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada akhir 2023, menyusul panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai puluhan tahun.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. (con)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Skandal ESDM: Pejabat Minerba Dilaporkan Ke Polisi Atas Rekening Gendut Rp170 Miliar

11 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kortastipidkor Geledah PT Barata-WIKA Usut Korupsi PG Assembagoes Rp 645 M

11 Juni 2026 - 12:35 WIB

Trending di Hukum