Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Hukum · 14 Okt 2023 17:48 WIB ·

KPK Ungkap Miliaran Rupiah Masuk ” ke Kantong ” Nasdem


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Perbesar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

>> Korupsi SYL

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang bernominal sampai miliaran diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai NasDem.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat malam (13/10/2023).

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyebut SYL dalam kasus ini bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” terang Alex.

“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” sambungnya.

Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni berujar fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL. Namun, Sahroni mengatakan NasDem saat utu tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni kala itu.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Empat Pulau di Bali Diduga Dikuasai WNA, KKP Siap Lakukan Pemeriksaan

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KPK Siap Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan

3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Trending di Hukum